MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

Size:
Price:

Baca selengkapnya

BAGAI MANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS, KONTENPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN


BAB I
Pendahuluan
    
    1.1 Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukandidasarkan atas kekuasaan belaka. Indonesia di idealkan dan dicita-citakan sebagai suatu Negara hukum Pancasila. Namun bagaimana ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukumyang bersifat sektoral (Jimly Asshiddiqie, 2009:3).

Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harusdapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah bagian dari sistemnilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagimasyarakat. Penegakan hukum merupakansalah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentramandalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik secara preventif maupun represif.

Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanyadengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana,2003:66. Karena ituagar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwasesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga apabilasalah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku nyata, maka berpengaruh burukterhadap penampakan hukum di Indonesia.Penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahalharganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadi karena kondisi penegakan hukum diIndonesia saat ini telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negerimaupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya dipandang bersifatdeskriminatif mengedepankan kelompok tertentu.
   
   1.2 Tujuan
  1. Mengetahui konsep dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan.
  2. Mengetahui mengapa diperlukan penegakan hukum yang berkeadilan.
  3. Mengetahui sumber historis, sosiologis, politis tentang penegakan hukum yang berkeadilan di indonesia

BAB II
Pembahasan
   2.1 Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.

Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hokum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Pengertian penegakan hukum dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja

   2.2 Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.

Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.

Teori negara hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negara modern. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.

  2.3 Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara RI dapat kita temukan pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea ke-4 sebagai berikut:
“... untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadidan keadilan sosial....”

Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni:
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan negara ini dilaksanakan atau ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perlindungan terhadap warga negara serta menjagaketertiban masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dimana terdapat dalam Bab IX, Pasal 24,24 A, 24 B, 24 C, dan 25 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mengatur lebihlanjut tentang kekuasaan kehakiman, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 48tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

1. UUD NRI 1945 Pasal 24
a. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan.***)

b. Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdekayang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

c. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.****)

Dalam pertimbangannya, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Negara Indonesia telah memiliki lembaga peradilan yang diatur dalam UUD NRI 1945 ialah Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).Selain lembaga negara tersebut, dalam UUD NRI1945 diatur pula ada badan-badan lain yang diatur dalam undang-undang. Tentang MA, KY, dan MK ini lebih lanjut diatur dalam UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. UU No. 48/2009 Pasal 1 ayat (2), (3), (4)
(2) Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakimansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
(3) Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakimansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
(4) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Apabila mengacu pada bunyi pasal 24, maka lembaga negara MA, KY, MKmemiliki kewenangan dalam kekuasaan kehakiman atau sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Dikemukakan dalam pasal 24 UUD NRI 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, tiga Lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam teori tujuan negara, pada umumnya, ada empat fungsi negara yangdianut oleh negara-negara di dunia:
1.Melaksanakan penertiban dan keamanan
2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3.Pertahanan
4.Menegakkan keadilan

Pelaksanaan fungsi keempat, yakni menegakkan keadilan, fungsi negaradalam bidang peradilan dimaksudkan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum.Fungsi ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada hukum dan melalui badan-badan peradilan yang didirikan sebagai tempat mencari keadilan. Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga pengadilan dan badan peradilan. Peraturan perundangan dalam bidang hukum pidana, kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP)


   2.4 Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan diIndonesia


Peraturan-peraturan hukum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentingan umum maupun yang bersifat privat menyangkut kepentingan pribadi, harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila segala tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan hukum atau dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebut disebut negara hukum. Jadi, negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.

Hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan secara konsekuen. Apa yang tertera dalam peraturan hukum sehinggaanya dapat terwujud dalam pelaksanaannya di masyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya.

Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo,1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit , atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3)Sicherheit ,atau unsur kepastian.

1 1)      Keadilan
Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkanhukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukumharus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur dimasyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertibandan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.

2 2)      Kemanfaatan Selain unsur keadilan, para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hokum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia.

3 3)      Kepastian hokum Unsur ketiga dari penegakan hukum adalah kepastian hukum, artinya penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggung jawaban atas perbuatannya itu melalui proses pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus diperbuat bila tanpa kepastian hokum sehingga akhirnya akan timbul keresahan.

Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikantugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal. Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya: untuk Hukum Pidana terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum material telah ditentu kan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hukum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman hukuman terhadap tindakan melawan hukum.

Kedua, hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukummaterial. Contohnya: hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara Perdata. Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan atau dimanfaatkan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi.

Para aparatur penegak hukum dapat memproses siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui proses pengadilan serta memberi putusan (vonis). Dengan kata lain, hukum acara berfungsi untuk memproses dan menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum material melalui suatu proses pengadilan dengan berpedoman pada peraturan hukum acara. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum acara berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan hukum material. Hukum acara hanya digunakan dalam keadaan tertentu yaitu dalam hal hukum material atau kewenangan yang oleh hukum material diberikan kepada yang berhak dan perludi pertahankan. Agar masyarakat patuh dan menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum dengan jujur tanpa pilih kasih dan demi Keadilan Berdasarkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, aparat penegak hukum hendaknya memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum secara intensif dan persuasif sehingga kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.


Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum. Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk danmenjalankan hukum, tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum.


BAB III
Penutup
     3.1 Kesimpulan 
  1. Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang  untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun.
  2. Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.
  3. Tujuan Penegakan Hukum yang Berkeadialanini dilaksanakan atau ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perlindungan terhadap warga negara serta menjaga ketertiban masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dimana terdapat dalam Bab IX, Pasal 24,24 A, 24 B, 24 C, dan 25 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mengatur lebih lanjut tentang kekuasaan kehakiman, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 48tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga pengadilan dan badan peradilan. Peraturan perundangan dalam bidang hukum pidana, kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP)
  4. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum,tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum.
  5. Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo,1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3)Sicherheit, atau unsur kepastian.
     3.2 Saran
  1. Lembaga hukum harus di perbaiki agar terwujud etika penegakan hukum yang berkeadilan, tidak bersifat deskriminatif, dan mementingkan kepentingan sendiri di atas kepentingan negara.
  2. Masyarakat sebaikanya mengamalkan Pancasila sebagai etika dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.


Daftar Pustaka
Nurwardani Paristiyanti, dkk. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: RISTEKDIKTI.
Saputri Yeni. 2013. Makalah Penegakan Hukum. http://yenisaputri080893.blogspot.co.id/ 2013/08/makalah-penegakan-hukum.html. Diunggah pada 15 April 2018.
Tahta. 2017. Makalah Pkn Tentang Penegakan Hukum. http://tahta10.blogspot.co.id/2017/06/ makalah-pkn-tentang-penegakan-hukum.html. Diunggah pada 15 April 2018.
Indah Cahyani. 2018. Makalah Penegakan Hukum yang Berkeadilan .https://www.academia.edu/36539793/Makalah_Penegakan_Hukum_yang_Berkeadilan. Di unggah pada 2018






0 Reviews

Contact form

Nama

Email *

Pesan *