Baca selengkapnya
BAGAI MANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS, KONTENPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
BAB I
Pendahuluan
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Indonesia
adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan
kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukandidasarkan atas
kekuasaan belaka. Indonesia di idealkan dan dicita-citakan sebagai suatu Negara
hukum Pancasila. Namun bagaimana ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah
dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukumyang
bersifat sektoral (Jimly Asshiddiqie, 2009:3).
Untuk dapatnya hukum berfungsi
sebagai sarana penggerak, maka hukum harusdapat ditegakkan dan untuk itu hukum
harus diterima sebagai salah bagian dari sistemnilai kemasyarakatan yang
bermanfaat bagimasyarakat. Penegakan hukum merupakansalah satu usaha untuk
mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentramandalam masyarakat
baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan
setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik secara
preventif maupun represif.
Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan
keadilan, karenanyadengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana,2003:66.
Karena ituagar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum
bahwasesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan,
sehingga apabilasalah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku nyata, maka
berpengaruh burukterhadap penampakan hukum di Indonesia.Penegakan hukum di
negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahalharganya. Hal ini
terindikasi berada pada titik nadi karena kondisi penegakan hukum diIndonesia
saat ini telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam
negerimaupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya dipandang
bersifatdeskriminatif mengedepankan kelompok tertentu.
1.2 Tujuan
- Mengetahui konsep dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan.
- Mengetahui mengapa diperlukan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Mengetahui sumber historis, sosiologis, politis tentang penegakan hukum yang berkeadilan di indonesia
BAB II
Pembahasan
2.2 Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
2.1 Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau
dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas
dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti
yang terbatas atau sempit.
Dalam arti
luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hokum dalam setiap
hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan
hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti
sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai
upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa
suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya
hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk
menggunakan daya paksa.
Pengertian
penegakan hukum dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi
hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan
sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan
yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan
yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu
hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja
Thomas
Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini
lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki
keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya.
Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah
satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan
hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum.
Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, artinya
di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini
hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.
Upaya
penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara.
Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”.
Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup
hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara
hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang
lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya.
Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu
ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini
dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Teori negara
hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negara modern. Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang
bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas
hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan
atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.
Tujuan
Negara RI dapat kita temukan pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea ke-4
sebagai berikut:
“... untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadidan keadilan sosial....”
Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni:
1.Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Tujuan negara ini dilaksanakan atau ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perlindungan terhadap warga negara serta menjagaketertiban masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dimana terdapat dalam Bab IX, Pasal 24,24 A, 24 B, 24 C, dan 25 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mengatur lebihlanjut tentang kekuasaan kehakiman, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 48tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
1. UUD NRI
1945 Pasal 24
a. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dankeadilan.***)
b. Kekuasaan
kehakiman menurut Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945
merupakan kekuasaan yang merdekayang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
c. Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.****)
Dalam
pertimbangannya, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan
bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Negara Indonesia telah memiliki lembaga
peradilan yang diatur dalam UUD NRI 1945 ialah Mahkamah Agung (MA), Komisi
Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).Selain lembaga negara tersebut,
dalam UUD NRI1945 diatur pula ada badan-badan lain yang diatur dalam
undang-undang. Tentang MA, KY, dan MK ini lebih lanjut diatur dalam UU No.
48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. UU No.
48/2009 Pasal 1 ayat (2), (3), (4)
(2) Mahkamah
Agung adalah pelaku kekuasaan kehakimansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
(3) Mahkamah
Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakimansebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
(4) Komisi
Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Apabila mengacu pada bunyi pasal 24, maka
lembaga negara MA, KY, MKmemiliki kewenangan dalam kekuasaan kehakiman atau
sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Dikemukakan dalam pasal 24 UUD NRI 1945
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian,
tiga Lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman memiliki tugas pokok
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam teori
tujuan negara, pada umumnya, ada empat fungsi negara yangdianut oleh
negara-negara di dunia:
1.Melaksanakan
penertiban dan keamanan
2.Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3.Pertahanan
4.Menegakkan
keadilan
Pelaksanaan
fungsi keempat, yakni menegakkan keadilan, fungsi negaradalam bidang peradilan
dimaksudkan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum.Fungsi ini dilaksanakan
dengan berlandaskan pada hukum dan melalui badan-badan peradilan yang didirikan
sebagai tempat mencari keadilan. Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan
keadilan telah ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga
pengadilan dan badan peradilan. Peraturan perundangan dalam bidang hukum
pidana, kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP)
2.4 Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan diIndonesia
2.4 Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan diIndonesia
Peraturan-peraturan
hukum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentingan umum maupun yang
bersifat privat menyangkut kepentingan pribadi, harus dilaksanakan dan
ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila segala
tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan hukum
atau dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebut disebut negara hukum.
Jadi, negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan
pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.
Hukum
bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan
masyarakat yang tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan secara
konsekuen. Apa yang tertera dalam peraturan hukum sehinggaanya dapat terwujud dalam
pelaksanaannya di masyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya
bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga
masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya.
Gustav
Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo,1986:130),
menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus
diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit , atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit,
atau unsur kemanfaatan; dan (3)Sicherheit ,atau unsur kepastian.
1 1) Keadilan
Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkanhukum.
Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukumharus bersikap
adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat,
sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur dimasyarakat. Apabila
masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertibandan ketentraman
masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas
nasional.
2 2) Kemanfaatan Selain unsur keadilan,
para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan
agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi
masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hokum
atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia.
3 3) Kepastian hokum Unsur ketiga dari
penegakan hukum adalah kepastian hukum, artinya penegakan hukum pada hakikatnya
adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian
hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan.
Misalnya, seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggung jawaban atas
perbuatannya itu melalui proses pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum.
Oleh karena itu, adanya kepastian hukum sangat penting. Orang tidak akan
mengetahui apa yang harus diperbuat bila tanpa kepastian hokum sehingga
akhirnya akan timbul keresahan.
Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus
menunaikantugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan
hukum formal. Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya: untuk Hukum
Pidana terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum
Perdata terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum
material telah ditentu kan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang
melakukan tindakan hukum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis
hukuman dan ancaman hukuman terhadap tindakan melawan hukum.
Kedua, hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu
peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan
menjalankan peraturan hukummaterial. Contohnya: hukum acara pidana yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara Perdata.
Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan atau dimanfaatkan.
Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi.
Para aparatur penegak hukum dapat memproses siapa pun yang
melakukan perbuatan melawan hukum melalui proses pengadilan serta memberi
putusan (vonis). Dengan kata lain, hukum acara berfungsi untuk memproses dan
menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum material melalui
suatu proses pengadilan dengan berpedoman pada peraturan hukum acara. Oleh
karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum acara berfungsi sebagai sarana untuk
menegakkan hukum material. Hukum acara hanya digunakan dalam keadaan tertentu
yaitu dalam hal hukum material atau kewenangan yang oleh hukum material
diberikan kepada yang berhak dan perludi pertahankan. Agar masyarakat patuh dan
menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum dengan jujur tanpa
pilih kasih dan demi Keadilan Berdasarkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain
itu, aparat penegak hukum hendaknya memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum
secara intensif dan persuasif sehingga kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat
terhadap hukum semakin meningkat.
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber
pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi
hukum, tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai
pelaksana dan penegak hukum. Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus
tunduk danmenjalankan hukum, tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan
hukum kepada segenap masyarakat, agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan
cara demikian, akan terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung tinggi
hukum serta taat pada hukum.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
- Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun.
- Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.
- Tujuan Penegakan Hukum yang Berkeadialanini dilaksanakan atau ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perlindungan terhadap warga negara serta menjaga ketertiban masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dimana terdapat dalam Bab IX, Pasal 24,24 A, 24 B, 24 C, dan 25 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mengatur lebih lanjut tentang kekuasaan kehakiman, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 48tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga pengadilan dan badan peradilan. Peraturan perundangan dalam bidang hukum pidana, kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP)
- Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum,tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum.
- Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo,1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3)Sicherheit, atau unsur kepastian.
- Lembaga hukum harus di perbaiki agar terwujud etika penegakan hukum yang berkeadilan, tidak bersifat deskriminatif, dan mementingkan kepentingan sendiri di atas kepentingan negara.
- Masyarakat sebaikanya mengamalkan Pancasila sebagai etika dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
Daftar Pustaka
Nurwardani Paristiyanti,
dkk. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib
Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: RISTEKDIKTI.
Saputri Yeni. 2013. Makalah Penegakan Hukum. http://yenisaputri080893.blogspot.co.id/
2013/08/makalah-penegakan-hukum.html. Diunggah pada 15 April 2018.
Tahta. 2017. Makalah Pkn Tentang Penegakan Hukum. http://tahta10.blogspot.co.id/2017/06/
makalah-pkn-tentang-penegakan-hukum.html. Diunggah pada 15 April 2018.
Indah Cahyani. 2018. Makalah Penegakan Hukum yang Berkeadilan .https://www.academia.edu/36539793/Makalah_Penegakan_Hukum_yang_Berkeadilan. Di unggah pada 2018
0 Reviews